Kamis, 25 November 2010

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 Pengambilan Keputusan Dalam Komisariat



Tata susunan instansi pengambilan keputusan dalam Pengurus Komisariat :
a. Rapat Harian
b. Rapat Presidium
c. Rapat Bidang
d. Rapat Kerja

Untuk evaluasi pelaksanaan program dilakukan rapat bidang dan untuk menyusun rancana kerja operasional diselenggarakan rapat kerja pengurus.

a. Rapat Harian Komisariat

1. Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat.

2. Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan yakni pada hari Jum’at dalam minggu pertama dan ketiga setiap bulan.

3. Fungsi dan wewenang rapat harian :

a) Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus Cabang dan sidang pleno.
b) Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan sebelumnya.
c) Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.

b. Rapat Presidium Komisariat

1. Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.

2. Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari Jum’at setiap minggu. Untuk minggu pertama dan ketiga diintegrasikan ke dalam rapat harian.

3. Fungsi dan wewenang rapat presidium :

a) Mengambil keputusan tentang internal organisasi sehari-hari, khususnya dalam hal perkembangan situasi perguruan tinggi dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.

b) Mendengar informasi tentang perkembangan internal organisasi dan dampaknya bagi perkembangan komisariat.

c. Rapat Bidang

1. Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.

2. Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.

3. Fungsi dan wewenang rapat bidang :

a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh bidang.
b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari bidang yang mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.

d. Rapat Kerja

1. Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.

2. Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satusemester.

3. Fungsi dan wewenang rapat kerja :

a) Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b) Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untukseluruhkegiatan Pengurus Komisariat selama satu semester.

PENGURUS KOMISARIAT

PENGURUS KOMISARIAT

1. Status Pengurus Komisariat


Sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Bab II Bagian VIII pasal 37 Anggaran Rumah Tangga HMI Komisariat dalam struktur pimpinan, khususnya program Komisariat adalah sebagai berikut :

a. Komisariat merupakan organisasi yang dibentuk dalam suatu atau beberapa akademi/fakultas dalam lingkup universitas/perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Komisariat demisioner.
c. Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau beberapa fakultas di satu universitas.

2. Tugas dan Wewenang Pengurus Komisariat

Sesuai yang tercantum dalam Bab II bagian VIII pasal 39 Anggaran Rumah Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah :

a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
e. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

3. Struktur Organisasi Pengurus Komisariat

Bentuk yang digunakan pada Pengurus Komisariat adalah bentuk garis dan fungsional sama dengan Pengurus HMI Cabang. Dalam organisasi yang berbentuk garis dan fungsional, wewenang ketua umum didelegasikan kepada satuan bidang kerja yang dipimpin oleh para ketua bidang yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional tanggung jawab itu dipertanggungjawabkan oleh ketua bidang kepada ketua umum.

Struktur organisasi Pengurus Komisariat terdiri :
1. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
2. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
3. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
4. Bidang Pemberdayaan Perempuan
5. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6. Bidang Keuangan dan Perlengkapan

4. Komposisi Personalia Pengurus Komisariat 
 
Struktur organisasi Pengurus Komisariat diisi dengan personalia yang memenuhi persyaratan yaitu anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) tahun dan berprestasi.
 
Komposisi personalia yang mengisi struktur organisasi Pengurus Komisariat adalah :

1. Ketua Umum
2. Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
3. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan.
4. Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
5. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan
6. Sekretaris Umum
7. Wakil Sekretaris Umum Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
8. Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
9. Wakil Sekretaris Umum Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
10. Wakil Sekretaris Umum Pemberdayaan Perempuan
11. Bendahara Umum
12. Wakil Bendahara Umum
13. Departemen Diklat Anggota
14. Departemen Litbang Anggota
15. Departemen Data Anggota
16. Departemen Perguruan Tingggi dan Kemahasiswaan
17. Departemen Kepemudaan
18. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19. Departemen Kajian Perempuan
20. Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan
21. Departemen Data dan Pustaka
22. Departemen Penerangan
23. Departemen Ketatausahaan
24. Departemen Logistik
25. Departemen Pengelolaan Sumber Dana

5. Fungsi Personalia Pengurus Komisariat

Masing-masing personalia Pengurus Komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut :

1. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat.
 
2. Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota di tingkat komisariat.
 
3. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat.
 
4. Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsional dan evaluasi dalam kewirausahaan di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) tingkat Cabang.
 
5. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang pemberdayaan perempuan di tingkat komisariat.
 
6. Sekretaris Umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data, pustaka, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak ekstern pada tingkat komisariat.
 
7. Wakil Sekretaris Umum Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
 
8. Wakil Sekretaris Umum Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan perguruan tinggi, kemahasiswaan dan kepemudaan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
 
9. Wakil Sekretaris Umum Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan profesi membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
 
10. Wakil Sekretaris Umum Pemberdayaan Perempuan bertugas atas nama Sekretaris Umum untuk kegiatan pemberdayaan perempuan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat.
 
11. Bendahara umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.

12. Wakil Bendahara Umum bertugas atas nama Bendahara Umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.

13.Departemen Diklat Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang diklat anggota di tingkat komisariat.

14. Departemen Litbang Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek bidang litbang di tingkat komisariat.
 
15. Departemen Data Anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang data anggota di tingkat komisariat.
 
16. Departemen Perguruan Tingggi dan Kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang perguruan tinggi dan kemahasiswaan di tingkat komisariat. 

17. Departemen Kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kepemudaan di tingkat komisariat.

18.Departemen Kewirausahaan Pengembangan Profesi bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kewirausahaan dan pengembangan profesi di tingkat komisariat.

19.Departemen Kajian Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang kajian perempuan di tingkat komisariat.

20.Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang pembangunan sumber daya perempuan di tingkat komisariat.

21.Departemen Data dan Pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang data dan pustaka ditingkat komisariat.

22.Departemen Penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang penerangan di tingkat komisariat.

23. Departemen Ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang ketatausahaan di tingkat komisariat.

24.Departemen Logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang logistik di tingkat komisariat.

25.Departemen Pengelolaan Sumber Dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dari proyek-proyek di bidang pengelolaan sumber dana di tingkat komisariat.

6. Wewenang Dan Tanggungjawab  Masing-masing bidang dalam pengurus Komisariat

a. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota

1. Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.

2. Melakukan penelitian dan penilaian baik dari segi program maupun edukatif terhadap aktivitas anggota maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh komisariat.

3. Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang dilaksanakan anggota maupun komisariat.

4. Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktivitas anggota seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktivitas dan metode training dan sebagainya.

5. Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat, training dan pelatihan lainnya.

b. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan

1. Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) aktivitas diskusi kelompok, group pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di Perguruan Tinggi.

2. Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) mengikat kehidupan beragama antara lain :

a) Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
b) Meningkatkan efektivitas kehidupan masjid kampus.
c) Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai segi kehidupan masyarakat.

3. Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni komisariat (Fakultas/Perguruan Tinggi) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan komisariat.

4. Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masingmasing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi tri dharma perguruan tinggi.

c. Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi

1. Menyelenggarakan pembinaan, pengembangan profesionalisme, melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial serta aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.

2. Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktivitas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.

3. Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian pelaksanaan program/aksi dibidang pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.

4. Menyelenggarakan proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas anggota.

5. Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang pengembangan profesi.

e. Bidang Pemberdayaan Perempuan

1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-Wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia keperempuanan khususnya dalam masyarakat umum.

2. Mengangkat topik-topik keperempuan di diskusi-diskusi komisariat.

3. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong HMI-Wati untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap kader HMI-Wati dalam :

a) Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
b) Mendorong HMI-Wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
c) Meningkatkan komunikasi antara HMI-Wati dengan aparat HMI dan alumni.

f. Bidang Administrasi dan kesekretariatan

1. Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi penyelenggaraan :
a) Surat masuk.
b) Surat keluar
c) Pengetikan dan pengadaan surat.
d) Pengaturan administrasi pengarsipan.
e) Pengaturan pengarsipan surat.

2. Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi serta bahan-bahan yang berkenaan dengan intern dan ekstern organisasi

3. Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.

f. Bidang Keuangan Dan Perlengkapan

1. Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.

2. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

3. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.

4. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.

5. Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan :

a) Mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
b) Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c) Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
d) Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
e) Mengatur dan mengurus kebersihan serta keindahan sekretariat.

Rabu, 24 November 2010

PERKADERAN HMI

 Pola Dasar Perkaderan

Dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi kader, HMI menggunakan pendekatan sistematik dalam keseluruhan proses perkaderannya. Semua bentuk aktivitas/kegiatan perkaderan disusun dalam semangat integralistik untuk mengupayakan tercapainya tujuan organisasi. Oleh karena itu sebagai upaya memberikan kejelasan dan ketegasan sistem perkaderan yang dimaksud harus dibuat pola dasar perkaderan HMI secara nasional. Pola dasar ini disusun dengan memperhatikan tujuan organisasi dan arah perkaderan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dengan mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan organsiasi serta tantangan dan kesempatan yang berkembang dilingkungan eksternal organisasi.

Pola dasar ini membuat garis besar keseluruhan tahapan yang harus ditempuh oleh seorang kader dalam proses perkaderan HMI, yakni sejak rekruitmen kader, pembentukan kader dan gambaran jalur-jalur pengabdian kader.

1. Pengertian Dasar

1.1. Kader

Menurut AS Hornby (dalam kamusnya Oxford Advanced Learner's Dictionary) dikatakan bahwa “Cadre is a small group of People who are specially chosen and trained for a particular purpose, atau “cadre is a member of this kind of group; they were to become the cadres of the new community party”. Jadi pengertian kader adalah “sekelompok orang yang terorganisasir secara terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar”. Hal ini dapat dijelaskan, pertama, seorang kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan-aturan permainan organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi. Bagi HMI aturan-aturan itu sendiri dari segi nilai adalah Nilai Dasar Perjuangan (NDP) dalam pemahaman memaknai perjuangan sebagai alat untuk mentransformasikan nilai-nilai ke-Islam-an yang membebaskan (Liberation force), dan memiliki kerberpihakan yang jelas terhadap kaum tertindas (mustadh’afin). Sedangkan dari segi operasionalisasi organisasi adalah AD HMI, ART HMI, pedoman perkaderan dan pedoman serta ketentuan organisasi lainnya. Kedua, seorang kader mempunyai komitmen yang terus-menerus (permanen), tidak mengenal semangat musiman, tapi utuh dan istiqomah (konsisten) dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran. Ketiga, seorang kader memiliki bobot dan kualitas sebagai tulang punggung atau kerangka yang mampu menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar. Jadi fokus penekanan kaderisasi adalah pada aspek kualitas. Keempat, seorang Kader memiliki visi dan perhatian yang serius dalam merespon dinamika sosial lingkungannya dan mampu melakukan “social engineering”. Kader HMI adalah anggota HMI yang telah melalui proses perkaderan sehingga memiliki ciri kader sebagaimana dikemukakan di atas dan memiliki integritas kepribadian yang utuh : Beriman, Berilmu dan Beramal Shaleh sehingga siap mengemban tugas dan amanah kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1.2. Perkaderan

Perkaderan adalah usaha organisasi yang dilaksanakan secara sadar dan sistematis selaras dengan pedoman perkaderan HMI, sehingga memungkinkan seorang anggota HMI mengaktualisasikan potensi dirinya menjadi seorang kader Muslim -Intelektual - Profesional, yang memiliki kualitas insan cita.

2. Rekruitmen Kader

Sebagai konsekuensi dari organisasi kader, maka aspek kualitas kader merupakan fokus perhatian dalam proses perkaderan HMI guna menjamin terbentuknya out put yang berkualitas sebagaimana yang disyaratkan dalam tujuan organisasi, maka selain kualitas proses perkaderan itu sendiri, kualitas input calon kader menjadi
faktor penentu yang tidak kalah pentingnya. Kenyataan ini mengharuskan adanya pola-pola perencanaan dan pola rekruitmen yang lebih memprioritaskan kepada tersedinaya input calon kader yang berkualitas. Dengan demikian rekriutmen kader adalah merupakan upaya aktif dan terencana sebagai ikhtiar untuk mendapatkan input calon kader yang berkualitas bagi proses Perkaderan HMI dalam mencapai tujuan organisasi.

2.1. Kriteria Rekruitmen

Rekruitmen Kader yang lebih memprioritaskan pada pengadaan kader yang berkualitas tanpa mengabaikan aspek kuantitas, mengharuskan adanya kreteria rekruitmen. Kreteria Rekruitmen ini akan mencakup kreteria sumber-sumber kader dan kreteria kualitas calon kader.


2.1.1. Kreteria Sumber-sumber Kader

Sesuai dengan statusnya sebagai organisasi mahasiswa, maka yang menjadi sumber kader HMI adalah Perguruan Tinggi atau Institut lainnya yang sederajat seperti apa yang disyaratkan dalam AD/ART HMI. Guna mendapatkan input kader yang berkualitas maka pelaksanaan rekruitmen kader perlu diorientasikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga pendidikan sederajat yang berkualitas dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang berkembang di masing-masing daerah.


2.1.2. Kreteria Kualitas calon Kader

Kualitas calon kader yang diperioritaskan ditentukan oleh kriteria-kriteria tertentu dengan memperhatikan integritas pribadi dan calon kader, potensi dasar akademik, potensi berprestasi, potensi dasar kepemimpinan serta bersedia melakukan peningkatan kualitas individu secara terus-menerus.


2.2. Metode dan Pendekatan Rekruitmen

Metode dan pendekatan rekruitmen merupakan cara atau pola yang ditempuh untuk melakukan pendekatan kepada calon-calon kader agar mereka mengenal dan tertarik menjadi kader HMI. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pendekatan rekruitmen dilakukan dua kelompok sasaran.


2.2.1. Tingkat Pra Perguruan Tinggi

Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan sedini mungkin keberadaan HMI ditengah-tengah masyarakat khususnya masyarakat ilmiah ditingkat pra perguruan tinggi atau siswa-siswa sekolah menengah. Strategi pendekatan haruslah memperhatikan aspek psikologis sebagai remaja. Tujuan pendekatan ini adalah agar terbentuknya opini awal yang positif dikalangan siswa-siswa sekolah menengah terhadap HMI. Untuk kemudian pada gilirannya terbentuk pula rasa simpati dan minat untuk mengetahuinya lebih jauh. Pendekatan rekruitmen dapat dilakukan dengan pendekatan aktivitas (activity approach) dimana siswa dilibatkan seluas-luasnya pada sebuah aktivitas. Bentuk pendekatan ini bisa dilakukan lewat fungsionalisasi lembaga-lembaga pengembangan profesi HMI serta perangkat organisasi HMI lainnya secara efektif dan efisien, dapat juga dilakukan pendekatan perorangan ((personal approach).

2.2.2. Tingkat Perguruan Tinggi

Pendekatan rekruitmen ini dimaksudkan untuk membangun persepsi yang benar dan utuh dikalangan mahasiswa terhadap keberadaan organisasi HMI sebagai mitra Perguruan Tinggi didalam mencetak kader-kader bangsa. Strategi pendekatan harus mampu menjawab kebutuhan nalar mahasiswa (student reasoning), minat mahasiswa (studen interst) dan kesejahteraan mahasiswa (student welfare). Pendekatan di atas dapat dilakukan lewat aktivitas dan pendekatan perorangan, dengan konsekuensi pendekatan fungsionalisasi masing-masing aparat HMI yang berhubungan langsung dengan basic calon kader HMI. Selain itu, dapat juga dilakukan dengan cara kegiatan yang berbentuk formal seperti masa perkenalan calon anggota (Maperca)/MOP dan pelatihan pengembangan profesi. Dalam kegiatan Maperca, materi yang dapat disajikan oleh adalah :
  1.  Selayang pandang tentang HMI
  2.  Pengantar wawasan ke-Islam-an
  3.  Pengantar wawasan organisasi
  4.  Wawasan perguruan tinggi
Metode dan pendekatan rekruitmen seperti tersebut di atas diharapkan akan mampu membangun rasa simpati dan hasrat untuk mengembangkan serta mengaktualisasikan seluruh potensi dirinya lewat pelibatan diri pada proses perkaderan HMI secara terus menerus.

3.Pembentukan Kader

Pembentukan kader merupakan sekumpulan aktivitas perkaderan yang terintegrasi dalam upaya mencapai tujuan HMI.

3.1. Latihan Kader.

Latihan Kader merupakan perkaderan HMI yang dilakukan secara sadar, terencana, sitematis dan berkesinambungan serta memiliki pedoman dan aturan yang baku secara nasional dalam rangka mencapai tujuan HMI. Latihan ini berfungsi memberikan kemampuan tertentu kepada para pesertanya sesuai dengan
tujuan dan target pada masing-masing jenjang latihan. Latihan Kader merupakan media perkaderan formal HMI yang dilaksanakan secara berjenjang serta menuntut persyaratan tertentu dari pesertanya, pada masing-masing jenjang latihan ini menitikberatkan pada pembentukan watak dan karakter kader HMI melalui transfer nilai, wawasan dan keterampilan serta pemberian rangsangan dan motivasi untuk mengaktualisasikan kemampuannya. Latihan Kader terdiri dan 3 (tiga) jenjang, yaitu:

a. Basic Training (Latihan Kader I)
b. Intermediate Training (Latihan Kader II )
c. Advance Training (Latihan Kader III )

3.2. Pengembangan

Pengembangan merupakan kelanjutan atau kelangkapan latihan dalam keseluruhan proses perkaderan HMI. Hal ini merupakan penjabaran dari pasal 5 Anggaran Dasar HMI.

3.2.1. Up Grading

Up Grading dimaksudkan sebagai media perkaderan HMI yang menitikberatkan pada pengembangan nalar, minat dan kemampuan peserta pada bidang tertentu yang bersifat praktis, sebagai kelanjutan dari perkaderan yang dikembangkan melalui latihan kader.

3.2.2. Pelatihan

Pelatihan adalah training jangka pendek yang bertujuan membentuk dan mengembangkan profesionalisme kader sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya masing-masing.

3.2.3. Aktivitas

3.2.3.1. Aktivitas Organisasional

Aktivitas organisasional merupakan suatu aktivitas yang bersifat organisasi yang dilakukan oleh kader dalam lingkup tugas organisasi.

a. Intern organisasi, yaitu segala aktivitas organisasi yang dilakukam oleh kader dalam Iingkup tugas HMI.

b. Ekstern organisasi, yaitu segala aktivitas organisasi yang dilakukan oleh kader dalam lingkup tugas organisasi diluar HMI.

3.2.3.2. Aktivitas Kelompok

Aktivitas kelompok merupakan aktivitas yang dilakukan oleh kader dalam suatu kelompok yang tidak rnemiliki hubungan struktural dengan organisasi formal tertentu.

a. Intern organisasi, yaitu segala aktivitas kelompok yang dilakukan oleh kader HMI dalam lingkup organisasi HMI yang tidak memiliki hubungan struktur (bersifat informal).

b. Ekstern organisasi, yaitu segala aktivitas kelompok yang dilakukan oleh kader diluar lingkup organisasi dan tidak memiliki hubungan dengan organisasi formal manapun.

3.2.3.3. Aktivitas Perorangan

Aktivitas perorangan merupakan aktivitas yang dilakukan oleh kader secara perorangan.

a. Intern organisasi, yaitu segala aktivitas yang dilakukam oleh kader secara perorangan untuk menyahuti tugas dan kegiatan organisasi HMI.

b. Ekstern Organisasi, yaitu segala aktititas yang dilakukan oleh kader secara perorangan diluar tuntutan tugas dan kegiatan organisasi HMI.

3.3. Pengabdian Kader.

Dalam rangka meningkatkan upaya mewujudkan masyarakat cita HMI yaitumasyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT, maka diperlukan peningkatankualitas dan kuantitas pengabdian kader. Pengabdian Kader ini merupakan penjabaran dari peranan HMI sebagai organisasi perjuangan. Dan oleh karena itu seluruh bentuk-bentuk pembangunan yang dilakukan merupakan jalur pengabdian kader HMI, maka jalur pengabdiannya adalah sebagai berikut :

a. Jalur akademis (pendidikan, penelitian dan pengembangan).
b. Jalur dunia profesi (Dokter, konsultan, pangacara, manager, jurnalis dan lain-lain).
c. Jalur Birokrasi dan Pemerintahan.
d. Jalur dunia usaha (koperasi, BUMN dan swasta).
e. Jalur sosial politik.
f. Jalur TNI/Kepolisan.
g. Jalur Sosial Kemasyarakatan.
h. Jalur LSM/LPSM.
i. Jalur Kepemudaan.
j. Jalur olah raga dan seni budaya.
k. Jalur-jalur lain yang masih terbuka yang dapat dimasuki oleh kader-kader HMI.

4. Arah Perkaderan

Arah dalam pengertian umum adalah petunjuk yang membimbing jalan dalambentuk bergerak menuju kesuatu tujuan. Arah juga dapat diartikan sebagaipedoman yang dapat dijadikan patokan dalam melakukan usaha yang sistematisuntuk mencapai tujuan.Jadi, arah perkaderan adalah suatu pedoman yang dijadikan petunjuk untuk penuntun yang menggambarkan arah yang harus dituju dalam keseluruhan prosesperkaderan HMI. Arah perkaderan sangat berkaitannya dengan tujuanperkaderan, dan tujuan HMI sebagai tujuan umum yang hendak dicapai HMImerupakan garis arah dan titik sentral seluruh kegiatan dan usaha-usaha HMI.Oleh karena itu, tujuan HMI merupakan titik sentral dan garis arah setiapkegiatan perkaderan, maka ia merupakan ukuran atau norma dari semua kegiatanHMI.

Bagi anggota HMI merupakan titik pertemuan persamaan kepentingan yangpaling pokok dari seluruh anggota, sehingga tujuan organisasi adalah jugamerupakan tujuan setiap anggota organisasi. Oleh karenanya peranan anggotadalam pencapaian tujuan organisasi adalah sangat besar dan menentukan.

4.1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan perkaderan adalah usaha yang dilakukan dalam rangkamencapai tujuan organisasi melalui suatu proses sadar dan sistematis sebagai alattransformasi nilai ke-lslaman dalam proses rekayasa peradaban melaluipembentukan kader berkualitas muslim-intelektual-profesional sehingga berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan pedoman perkaderan HMI.

4.2. Target.
Terciptanya kader muslim-intelektual-profesional yang berakhlakul karimah sertamampu mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapaitujuan organisasi.

Selasa, 23 November 2010

ART HMI


Anggaran Rumah Tangga (ART)
Himpunan Mahasiswa Islam


BAGIAN I
BAB I
KEANGGOTAAN
ANGGOTA
 
Pasal 1
Anggota Muda
Ialah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA).

Pasal 2
Anggota Biasa
Ialah anggota muda yang telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader 

Pasal 3
Anggota Luar Biasa
a. Mahasiswa pendengar yang beragama Islam yang telah mencatatkan namanya 
b. Mahasiswa Islam di luar negeri yang telah mencatatkan namanya 
c. Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar di Indonesia yang telah mencatat namanya 
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Ialah orang yang berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a. Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus Cabang setempat 
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan sebagai anggota muda HMI 
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti latihan kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI 
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
a. Masa keanggotaan berakhir :
1. Maksimal 6 (enam) tahun untuk program S0
2. Maksimal 9 (sembilan) tahun untuk program sarjana dan 11 (sebelas) 
tahun untuk program Pasca Sarjana 
b. Anggota yang habis masa keanggotaannya karena:
1. Telah habis masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan atau dipecat 
c. Anggota yang habis masa keanggotaanya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai habis masa kepengurusan 
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Pasal 7
Hak Anggota

a. Anggota muda hanya mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti Latihan Kader I dan kegiatan lainnya yang bersifat umum 
b. Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga mempunyai hak untuk memilih dan dipilih 
c. Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan 
d. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis 
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a.    Membayar uang pangkal dan iuran anggota 
b. Menjaga nama baik organisasi 
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI 
d. Bagi anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku ayat (a) 

BAGIAN V
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang 
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku 
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat ( b ) diatas, diatur dalam ketentuan sendiri 
d. Anggota HMI mempunyai kedudukan pada organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketetuan lainnya 
BAGIAN VI
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 10
Skorsing/Pemecatan
a. Anggota dapat diskors/dipecat karena:
1. Bertindakbertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI 
b. Anggota yang diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu 
c. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri 
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang 
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi 
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali 
d. Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c) 
e. Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh 
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi dan Program Kerja Nasional 
b. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur dan dua mide Formateur 
c. Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Kongres (MPK) 
d. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan kongres berikutnya 
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan HMI, Bakornas LPI, Badko HMI, Anggota MPK, dan undangan Pengurus Besar 
b. Pengurus Besar adalah penanggung jawab penyelenggaraan kongres, Cabang Penuh adalah peserta utusan, Badko HMI, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan, Bakornas LPI, Anggota MPK, Cabang Persiapan dan undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau 
c. Peserta utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara 
d. Banyaknya utusan cabang dalam konggres dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut : 
Sn = a.px-1
dimana n > x >= n - 1
n adalah bilangan asli {1, 2, 3, 4,…}
Sn = jumlah anggota biasa
a = 150 (serattus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
n = jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 449  : 1
450 s/d 1.349 : 2
1.350 s/d 4.049 : 3
4.050 s/d 12.149 : 4
12.150 s/d 36.449 : 5
36.450 s/d 109.349 : 6
109.350 s/d 328.049 : 7
dan seterusnya ………. 
e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar. 
f. Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium. 
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh). 
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah. 
i. Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan peserta kongres maka PB dinyatakan demisioner. 
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan Komisariat. 
b. Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat, diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab). 
c. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali setahun. 
Pasal 15
Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Program Kerja Cabang 
b. Memilih pengurus Cabang dengan jalan memilih ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur 
c. Menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Konferensi Cabang (MPKC) 
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus cabang, Utusan / Peninjau Komisariat, Kohati cabang, LPL, Anggota MPKC, Korkom dan undangan Pengurus Cabang. 
b. Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggara konferensi/musyawarah anggota cabang, komisariat penuh adalah peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaaan, LPL, anggota MPKC, Korkom, komisariat persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau. 
c. Untuk Muscab, pengurus cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Muscab, anggota biasa adalah utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaan, LPL, anggota MPKC, Korkom, 
d. Komisariat Persiapan, dan undangan Cabang adalah peserta peninjau. 
e. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara. 
f. Banyaknya peserta utusan (komisariat penuh ) pada konfercab disesuaikan dengan pasal 13 ayat (d) dengan ketentuan a = 50 sedangkan peserta peninjau ditetapkan pengurus cabang. 
g. Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium. 
h. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh 
i. Setelah pengurus cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner. 
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat. 
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun 
Pasal 18
Kekuasaan / Wewenang
a. Menetapkan program kerja komisariat 
b. Memilih pengurus komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur. 
c. Menetapkan calon-calon anggota majelis pekerja rapat anggota komisariat (MPRAK). 
Pasal 19
Tata tertib rapat anggota komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota luar biasa dan undangan pengurus komisariat. 
b. Pengurus komisariat adalah penaggungjawab penyelenggara RAK, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota luar biasa, dan undangan pengurus komisariat adalah peserta peninjau. 
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara. 
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium. 
e. RAK baru dapat dinyatakan syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa. 
f. Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah. 
g. Setelah LPJ pengurus komisariat diterima oleh peserta RAK maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner. 
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi. 
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner. 
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. 
b. Ketua Umum Bakornas Lembaga Kekaryaan, Ketua Umum Bakornas LPL, Ketua Umum Badko, dan Ketua Umum Kohati PB HMI adalah anggota Pleno Pengurus Besar.
c. Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan telah mengikuti Latihan Kader III dan/atau Latihan Tingkat Nasional lainnya. 
d. Setiap personalia PB tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari (2) periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua Umum. 
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Pengurus Besar. 
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk, dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Besar yang baru. 
b. Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Besar demisioner. 
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan kongres. 
d. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada aparat HMI se-Indonesia. 
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan, atau setidak-tidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung. 
f. Menyelenggarakan kongres pada akhir periode. 
g. Menyiapkan draft materi kongres. 
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui kongres 
i. Mengangkat dan mensyahkan Pengurus Badko dengan tetap memperhatikan Musyawarah daerah. 
j. Mensyahkan Pengurus Cabang. 
k. Menaikkan dan menurunkan status Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang. 
l. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus. 
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
1. Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar. 
2. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa Cabang. 
3. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar. 
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum. 
b. Yang menjadi Pengurus Badko adalah anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II. 
c. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh Pengurus Besar. 
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya. 
b. Mewakili PB menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan PB. 
c. Melaksanakan pelantikan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya. 
d. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester kegiatan.sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI 
e. Membantu menyiapkan draft materi kongres. 
f. Membimbing, membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya. 
g. Membentuk dan mensahkan cabang persiapan. 
h. Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya berdasarkan surat keputusan PB HMI 
i. Meminta laporan cabang-cabang dalam wilayah koordinasinya. 
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap semester kepada PB. 
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kongres. 
l. Memberikan laporan kerja kepada Musda. 
Pasal 26
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya. 
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konggres. 
c. Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko. 
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan Program Kerja dan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Badko untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan salah satu diantaranya menjadi Ketua Umum/Formateur Badko HMI oleh PB dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang. 
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART. 
BAGIAN VI
CABANG
Pasal 27
Status
a. Cabang merupakan suatu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada perguruan tinggi dan atau lembaga pendidikan lainnya yang sederajat. 
b. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun, terhitung semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus Cabang demisioner. 
Pasal 28
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum. 
b. Yang dapat menjadi Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun dan telah mengikuti Latihan Kader II dan diutamakan yang pernah aktif di lembaga kekaryaan, Korkom, dan/atau pernah menjadi Pengurus Komisariat. 
c. Apabila Ketua Umum Cabang tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang oleh Sidang Pleno cabang dan untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat Ketua Umum oleh PB. 
d. Ketua Umum Korkom, Rayon, Badan-badan Khusus, dan Ketua Umum Komisariat merupakan anggota Pleno Cabang. 
Pasal 29
Tugas dan Wewenang
a. Pengurus Cabang Baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang demisioner. 
b. Selambat-lambatnya setelah 15 (lima belas) hari setelah konperensi, personalia Pengurus Cabang harus sudah terbentuk, dan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru. 
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konperca/Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan lainnya. 
d. Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila diperlukan. 
e. Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Korkom dan/atau Rayon. 
f. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus. 
g. Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan. 
h. Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya sekali 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu periode. 
i. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada PB dengan tembusan kepada Pengurus Badko. 
j. Menyelenggarakan Konperensi/Muscab. 
k. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Konperensi/Muscab. 
Pasal 30
Pendirian Cabang
a. Anggota HMI yang ingin mendirikan Cabang Persiapan harus mendapat pengesahan dari Badko yang bersangkutan. 
b. Untuk mendirikan Cabang Persiapan harus mengajukan permohonan kepada Badko untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang. 
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan Badko yang bersangkutan, mempunyai minimal 150 (seratus limapuluh) orang anggota biasa, mempunyai 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, mempunyai 1 (satu) lembaga pengelola latihan aktif, Pengurus Cabang Persiapan dapat mengajukan permohonan kepadaPB untuk disahkan sebagai cabang penuh dengan disertai yang rekomendasi Badko yang bersangkutan. 
d. Di tempat tertentu di luar negeri Pengurus Besar dapat mendirikan cabang dengan pengecualian ayat 1, 2, dan 3. 
e. Untuk mendirikan cabang baru dari satu Cabang Penuh harus mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa, sekurang-kurangnya 3(tiga) komisariat penuh, mempunyai 1 (satu) LPL aktif, 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, direkomendasikan oleh konperensi cabang penuh bersangkutan dan tidak berada dalam satu wilayah administrasi tingkat II )kodya/kabupaten) yang sama 
BAGIAN VII
RAYON
Pasal 31
Status
a. Rayon merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk secara geografis dalam lingkungan satu cabang. 
b. Di tempat yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Rayon. 
Pasal 32
Personalia Pengurus Rayon
a. Formasi dan masa jabatan Pengurus Rayon disesuikan dengan formasi dan masa jabatan Pengurus Cabang. 
b. Ketua Umum Rayon adalah bagian dari Pengurus Cabang. 
c. Pengurus Rayon Disyahkan oleh Pengurus Cabang. 
d. Yang dapat menjadi Pengurus Rayon adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) dan minimal telah mengikuti Latihan Kader II. 
e. Apabila Ketua Umum Rayon tidak dapat melaksanakan tugas/non aktif, maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Rayon oleh Rapat Harian Pengurus Rayon untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Pejabat Ketua Umum Rayon oleh Pengurus Cabang. 
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
a. Mengkoordinir anggota HMI yang ada dilingkungannya. 
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus cabang dalam berbagai masalah organisasi khususnya dharma bakti kemasyarakatan. 
c. Kegiatan rayon ditekankan pada masalah dharma bakti kemasyarakatan setempat dan peningkatan kualitas akademis anggota. 
d. Menyampaikan laporan kerja 4 (empat) bulan sekali dan laporan kerja kepengurusan kepada pengurus cabang. 
e. Melaksanakan keputusan musyawarah rayon. 
f. Bertanggungjawab kapada pengurus cabang. 
Pasal 34
Musyawarah Rayon
a. Musyawah rayon adalah musyawarah yang diselenggarakan dalam lingkungan rayon yang bersangkutan dan diadakan satu tahun sekali. 
b. Kekuasaan dan wewenang musyawarah rayon adalah memilih seorang ketua umum/formatur yang selanjutnya menyusun kepengurusan untuk disahkan serta melakukan program kerja rayon dibidang kemasyarakatan dan kegiatan akademis. 
c. Ketua umum rayon ditetapkan oleh pengurus cabang dari calon yang diajukan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang. 
BAGIAN VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 35
Status
a. Koordinator komisariat (korkom) adalah badan pembantu pengurus cabang. 
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, pengurus cabang dapat membentuk korkom untuk mengkoordinir beberapa komisariat. 
c. Masa jabatan pengurus korkom disesuaikan dengan masa jabatan pengurus cabang. 
Pasal 36
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum. 
b. Yang dapat menjadi pengurus korkom adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaannya selama satu tahun, berpretasi dan telah mengikuti latihan kader II serta pernah menjadi pengurus komisariat. 
c. Apabila ketua umum korkom tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif maka dapat dipilih calon-calon pejabat ketua umum korkom oleh sidang pleno korkom untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan pejabat ketua umum korkom oleh pengurus cabang. 
Pasal 37
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan pengurus cabang tentang berbagai masalah organisasi. 
b. Mewakili pengurus cabang dalam menyelesaikan persoalan intern di lingkungannya tanpa meninggalkan keharusan berkonsultasi dengan cabang yang bersangkutan. 
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan khusus pengurus cabang dalam bidang kemahasiswaan dan perguruan tinggi di wilayah koordinasinya. 
d. Melaksanakan berbagai hal yang diputuskan dalam Musyawarah Komisariat. 
e. Memberi bimbingan,membina, mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan komisariat dalam wilayah koordinasinya. 
f. Membentuk komisariat persiapan. 
g. Meminta laporan komisariat dalam lingkungan koordinasinya 
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan setiap 4 (empat) bulan sekali kepada pengurus cabang. 
i. Menyelenggarakan musyawarah komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah konperensi. 
j. Memberi laporan kerja dalam Musyawarah Komisariat. 
Pasal 38
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat adalah musyawarah utusan komisariat yang ada dalam wilayah koordinasinya. 
b. Penyelenggaraan musyawarah komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah terbentuknya pengurus cabang. 
c. Apabila ayat (2) terpenuhi maka pengurus cabang dapat mengambil inisiatif untuk menetapkan Ketua Umum Korkom atau segera mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Komisariat. 
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Korkom untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Ketua Umum KORKOM oleh Pengurus cabang dengan tetap mamperhatikan aspirasi yang berkembang dan menetapkan program kerja KORKOM. 
e. Tata tertib musyawarah komisariat disesuaikan dengan pasal 16 ART HMI. 
BAGIAN IX
KOMISARIAT
Pasal 39
Status
a. Komisariat merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk pada satu atau beberapa fakultas dalam lingkungan satu universitas atau perguruan tinggi. 
b. Masa jabatan pengurus komisariat adalah satu tahun, terhitung sejak pelantikan /serah terima jabatan dari pengurus komisariat demisioner. 
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan dari Korkom yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada pengurus cabang untuk disahkan menjadi komisariat penuh dengan rekomendasi korkom. 
d. Dalam hal lain tidak ada Korkom, pengajuan komisariat langsung kepada pengurus cabang. 
Pasal 40
Personalia pengurus komisariat
a. Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum. 
b. Pengurus komisariat disyahkan oleh pengurus cabang. 
c. Yang dapat menjadi pengurus komisariat adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan selama satu tahun dan telah mengikuti latihan kader I. 
d. Apabila Ketua Umum komisariat tidak dapat melaksanakan tugasnya/non aktif, maka dapat diangkat pejabat Ketua Umum komisariat oleh rapat harian Pengurus komisariat untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan Pejabat Ketua Umum komisariat oleh pengurus cabang. 
Pasal 41
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan RAK, kebijakan organisasi ditingkat Cabang dan Nasional serta ketentuan organisasi lainnya. 
b. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada pengurus Cabang dengan tembusan kepada pengurus Korkom 
c. Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada RAK 
d. Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan pengurus komisariat demisioner 
e. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah RAK personalia pengurus komisariat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan pengurus komisariat yang baru. 
Pasal 42
Pendirian komisariat
a. Anggota yang akan mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan permohonan kepada korkom untuk mendapat persetujuan. 
b. Untuk mendirikan komisariat persiapan harus mengajukan persetujuan kepada korkom untuk mendapat pengesahan ,setelah mempunyai anggota biasa sekurang-kurangnya 25(dua puluh lima) orang. 
c. Sekurang-kurangnya setelah satu tahun berdiri dan mempunyai 50(lima puluh)anggota biasa, mendapat bimbingan dan pengawasan dari korkom yang bersangkutan ,Pengurus Komisariat persiapan dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan sebagai Komisariat Penuh dengan disertai rekomendasi Korkom yang bersangkutan. 
d. Dalam hal tidak ada Korkom, pengajuan pendirian Komisariat langsung kepada Pengurus Cabang. 
C. MAJELIS KONSULTANSI
BAGIAN X
MAJELIS PEKERJA KONGRES (MPK)
Pasal 43
Penurunan dan Pembubaran Komisariat
a. Status komisariat dapat diturunkan dari komisariat penuh ke komisariat persiapan apabila:
• Dalam 1 (satu) periode kepengurusan tidak melaksanakan RAK selambat-lambatnya 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
• Tidak melaksanakan rapat harian/presidium minimal 10 (sepuluh) kali selama dua periode kepengurusan 
b.  Apabila komisariat yang sudah diturunkan statusnya tidak mampu menaikkan status komisariatnya menjadi komisariat penuhnya dalam waktu 2 (dua) tahun, maka komisariat yang bersangkutan dinyatakan bubar. 
Pasal 44
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Anggota MPK adalah anggota HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
b. Anggota sidang MPK terdiri dari anggota pleno PB HMI dan 27 ( dua puluh tujuh ) orang anggota MPK. 
c. Anggota MPK terdiri dari PB HMI sebelumnya dan perwakilan Badko HMI dengan ketentuan Badko yang mengkoordinir 10 HMI Cabang atau lebih diwakili 2 (dua ) orang anggota. 
d. Masa jabatan MPK disesuaikan dengan masa jabatan PB. 
PASAL 44
Tugas MPK
a. Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan kongres yang dijalankan pengurus Besar. 
b. Memberikan usul-usul kepada Pengurus Besar untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan kongres baik diminta atau tidak diminta. 
c. Menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan ketetapan-ketetapan kongres. 
d. Menyampaikan draft materi kongres. 
PASAL 45
Tata Tertib Pemilihan
a. Anggota MPK sebesar 27 (dua puluh tujuh) orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I PB HMI berdasarkan calon yang diusulkan oleh Cabang dan dipilih oleh kongres. 
b. Jumlah calon yang diajukan dalam ayat (a) adalah 2 x 27 orang. 
c. pemilihan calon-calon anggota MPK dilaksanakan setelah pemilihan Ketua Umum/Formateur dan mede formateur PB HMI. 
d. Bila kemudian ternyata ada calon-calon MPK dipilih sebagai PB HMI, maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang dipilih oleh kongres. 
PASAL 46
Persidangan MPK
a. Pimpinan sidang MPK dipilih dalam sidang MPK. 
b. Sidang MPK sekurang-kurang 4 (empat) kali bersidang dalam satu periode. 
c. Koordinasi MPK dipilih dari anggota MPK dan ditetapkan dalam sidang MPK. 
d. Sebelum Koordinasi MPK terpilih, Sidang MPK pertama dipimpin oleh PB HMI. 
e. Apabila telah melewati 6(enam) bulan PB belum menyelenggarakan sidang MPK pertama, maka MPK dapat berinisiatif mengadakan sidang MPK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPK. 
PASAL 47
Tata Kerja MPK
a. Tata kerja MPK diselenggarakan oleh koordinator MPK bersama anggota MPK lainnya. 
b. MPK terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja PB HMI 
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPK. 
PASAL 48
Status, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis pekerja Konperensi Cabang ( MPKC ) adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan konperensi Cabang. 
b. Anggota MPKC adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya. 
c. Anggota sidang MPKC terdiri anggota Pleno Pengurus Cabang dan 15 ( lima belas ) orang anggota MPKC. 
d. Masa jabatan MPKC disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang. 
BAGIAN XI
MAJELIS PEKERJA KONPERENSI CABANG (MPKC)
PASAL 49
Tugas MPKC
a. Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan konferca yang dijalankan oleh Pengurus cabang. 
b. Memberikan Usul-usul/saran kepada pengurus cabang untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan konfercab baik diminta atau tidak diminta. 
c. Menyampaikan hasil-hasil pengawasan pelaksanaan ketetapan konfercab. 
d. Menyiapkan draft materi konfercab. 
PASAL 50
Tata Tertib Pemilihan Anggota MPKC
a. Anggota MPKC sebanyak-banyaknya 15 orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I Pengurus cabang berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh konfercab. 
b. Jumlah calon yang diajukam adalah 2 x 15 orang. 
c. Pemilihan calon-calon anggota MPKC dilaksanakan serta pemilihan Ketua Umum/Formateur dan Mede Formateur pengurus cabang. 
d. Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPKC dipilih sebagai Pengurus Cabang maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh konfercab. 
Pasal 51
Persidangan MPKC
a. Pimpinan sidang MPKC dipilih dalam sidang MPKC. 
b. Sidang MPKC sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali bersidang dalam satu periode. 
c. Koordinator MPKC dipilih dari anggota MPKC dan ditetapkan dalam sidang MPKC. 
d. Sebelum koordinator MPKC terpilih, sidang MPKC pertama dipimpin oleh pengurus cabang. 
e. Apabila telsh melewati 4 (empat) bulan pengurus cabang belum menyelenggarakan sidang MPKC pertama, maka MPKC dapat berinisiatif mengadakan sidang MPKC pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPKC. 
Pasal 52
Tata Kerja MPKC
a. Tata kerja MPKC diselenggarakan oleh koordinator MPKC bersama anggota MPKC lainnya. 
b. MPKC terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja pengurus cabang. 
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPKC. 
BAGIAN XI
MAJELIS PEKERJA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 53
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pekerja Rapat Anggota (MPRAK) adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan Rapat Anggota Komisariat. 
b. Anggota MPRAK adalah anggota HMI/alumni HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya. 
c. Anggota sidang MPRAK terdiri dari anggota Rapat harian pengurus komisariat dan 7 (tujuh) orang anggota MPRAK. 
d. Masa jabatan MPRAK disesuaikan dengan masa jabatan pengurus komisariat. 
Pasal 54
Tugas Sidang MPRAK
a. Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan RAK yang dijalankan oleh pengurus komisariat. 
b. Memberikan usul-usul/saran kepada pengurus komisariat untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan RAK baik diminta atau tidak diminta. 
c. Menyiapkan draft materi RAK. 
Pasal 55
Tata Tertib Pemilihan Anggota MPRAK
a. Anggota MPRAK sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh rapat harian pengurus komisariat berdasarkan calon yang diusulkan dan dipilih oleh RAK. 
b. Jumlah calon yang diajukan adalah 2 x 7 orang. 
c. Pemilihan calon-calon anggota MPRAK dilaksanakan setelah pemilihan Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur pengurus komisariat. 
d. Bila kemudian ternyata ada calon anggota MPRAK dipilih sebagai Pengurus komisariat maka keanggotaanya gugur dan diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh RAK. 
Pasal 56
Persidangan MPRAK
a. Pimpinan sidang MPRAK dipilih dalam sidang MPRAK. 
b. Sidang MPRAK sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali bersidang dalam satu periode. 
c. Koordinator MPRAK dipilih dari anggota MPRAK dan ditetapkan dalam sidang MPRAK. 
d. Sebelum koordinator MPRAK terpilih, Sidang MPRAK pertama dipimpin oleh pengurus komisariat. 
e. Apabila telah melewati 4 (empat) bulan pengurus komisariat belum menyelenggarakan sidang MPRAK pertama, maka MRAK dapat berinisiatif mengadakan sidang MPRAK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota MPRAK. 
Pasal 57
Tugas Kerja MPRAK
a. Tata kerja MPRAK diselenggarkan oleh koordinator MPRAK bersama anggota MPRAK lainnya. 
b. MPRAK terdiri dari komisi-komisi yang disesuaikan dengan pembidangan kerja pengurus komisariat. 
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPRAK. 
D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 58
Status Badan Khusus
a. Badan khusus terdiri dari Korps HMI-wati, Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, dan Badan Khusus lainnya. 
b. Badan Khusus adalah pembantu pimpinan yang dibentuk oleh pimpinan HMI. 
c. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga Kekaryaan, BAKORNAS LPL, dan KOHATI PB HMI ; di tingkat BADKO dibentuk KOHATI BADKO ; di tingkat Cabang dibentuk Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan dan KOHATI Cabang ; di tingkat Komisariat dibentuk KOHATI Komisariat. 
d. Lembaga-Lembaga Kekaryaan terdiri dari : 
• Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) 
• Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI) 
• Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) 
• Lembaga Tehnologi Mahasiswa Islam (LTMI) 
• Lembaga Da'wah Mahasiswa Islam (LDMI) 
• Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI) 
• Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) 
• Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam 
(LKBHMI) 
• Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) 
• Lembaga Lingkungan Hidup Mahasiswa Islam (LHMI) 
Pasal 59
Tugas dan Kewajiban
a. Badan-badan khusus HMI bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing. 
b. Pengurus badan khusus HMI mempunyai tugaas untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis dalam bentuk profesionalisasi anggota dan dharma bakti kemasyarakatan. 
c. Lembaga Pengelola latihan mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan perkaderan. 
d. KOHATI membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam bidang peranan wanita. 
e. Badan-badan khusus bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat. 
Pasal 60
Personalia Badan-Badan Khusus
a. Formasi Pengurus Lembaga Kekaryaan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum. 
b. Pengurus badan Khusus disahkan oleh instansi HMI setingkat. 
c. Masa jabatan Pengurus Badan Khusus disesuaikan dengan instansi setingkat. 
d. Yang dapat menjadi pengurus badan khusus adalah anggota biasa. 
e. Apabila Ketua Umum badan khusus tidak dapat menjalankan tugasnya/non aktif, maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Badan Khusus oleh Sidang Pleno Badan Khusus untuk ditetapkan oleh instansi HMI setingkat 
Pasal 61
Musyawarah Badan Khusus
a. Musyawarah badan khusus merupakan rapat kerja yang menjabarkan program-program HMI di bidang khusus yang telah ditetapkan oleh instansi HMI setingkat. 
b. Musyawarah badan khusus memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum untuk ditetapkan salah satu diantaranya oleh pimpinan HMI setingkat. 
c. Tata tertib musyawarah badan khusus diatur dalam ketentuan sendiri. 
Pasal 62
Hal-hal lain yang menyangkut peraturan lembaga kekaryaan, Korps HMI-Wati (KOHATI) dan Lembaga Pengelola latihan diatur dalam pedoman tersendiri.

E. ALUMNI HMI
Pasal 63
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan Alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan. 
F. KEUANGAN
Pasal 64
a. Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh pengurus cabang. 
b. 25 persen dari jumlah penerimaan iuran anggota komisariat diserahkan kepada pengurus cabang 
BAB IV
LAGU DAN LAMBANG
Pasal 65
Lagu, lambang dan atribut-atribut organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh kongres.

BAB V
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 66
a. Perubahan AD/ART hanya dilakukan oleh Kongres. 
b. Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya sebulan sebelum kongres. 
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 67
Pembubaran HMI hanya dapat dilaksanakan oleh Kongres

Pasal 68
Keputusan pembubaran HMI sekurang-kurangnya harus disetujui oleh 2/3 peserta Kongres.
Pasal 69
Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 70
Setiap anggota HMI dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 71
Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga yang menggunakan nama/atribut HMI diatur dan ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 72
Setiap anggota HMI harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sendiri.