Kamis, 25 November 2010

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 Pengambilan Keputusan Dalam Komisariat



Tata susunan instansi pengambilan keputusan dalam Pengurus Komisariat :
a. Rapat Harian
b. Rapat Presidium
c. Rapat Bidang
d. Rapat Kerja

Untuk evaluasi pelaksanaan program dilakukan rapat bidang dan untuk menyusun rancana kerja operasional diselenggarakan rapat kerja pengurus.

a. Rapat Harian Komisariat

1. Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat.

2. Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan yakni pada hari Jum’at dalam minggu pertama dan ketiga setiap bulan.

3. Fungsi dan wewenang rapat harian :

a) Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus Cabang dan sidang pleno.
b) Mengkaji dan mengevaluasi keputusan-keputusan sebelumnya.
c) Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.

b. Rapat Presidium Komisariat

1. Rapat presidium dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.

2. Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari Jum’at setiap minggu. Untuk minggu pertama dan ketiga diintegrasikan ke dalam rapat harian.

3. Fungsi dan wewenang rapat presidium :

a) Mengambil keputusan tentang internal organisasi sehari-hari, khususnya dalam hal perkembangan situasi perguruan tinggi dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.

b) Mendengar informasi tentang perkembangan internal organisasi dan dampaknya bagi perkembangan komisariat.

c. Rapat Bidang

1. Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.

2. Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.

3. Fungsi dan wewenang rapat bidang :

a) Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh bidang.
b) Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari bidang yang mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c) Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.

d. Rapat Kerja

1. Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.

2. Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satusemester.

3. Fungsi dan wewenang rapat kerja :

a) Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b) Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untukseluruhkegiatan Pengurus Komisariat selama satu semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar